Perhutanan Sosial dan Perempuan Maluku “Menyemai Kemandirian dari Hutan”






Program Perhutanan Sosial merupakan salah satu kebijakan strategis Kementerian Kehutanan, yang bertujuan memberikan akses legal kepada masyarakat untuk mengelola kawasan hutan secara lestari. Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan hak kelola melalui berbagai skema, antara lain Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Di Provinsi Maluku, implementasi program ini telah berlangsung sejak tahun 2016 sampai tahun 2025, menghasilkan 171 surat keputusan, luas akses Kelola 241.040,96 Ha, melibatkan 33.424 Kepala Keluarga (KK). Program perhutanan sosial dilaksanakn secara aktif oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (BPSKL) Wilayah Maluku Papua yang pada tahun 2025 telah menjadi Balai Perhutanan Sosial Ambon sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial. Mulai tahun 2018, masyarakat di Provinsi Maluku telah memperoleh Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai dasar legal pengelolaan dan pemanfaatan potensi hutan didalam kawasan hutan negara. Melalui pendampingan yang berkelanjutan, masyarakat berhasil mengembangkan potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK), terutama pala dan damar, sebagai salah satu komoditas unggulan daerah.
Keberhasilan pengelolaan perhutanan sosial di Maluku tercermin dari meningkatnya produktivitas dan kemitraan peningkatan usaha, antara Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD), Kelompok Tani Hutan (KTH), Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan pihak kedua (dunia usaha). Pada bulan September 2025, tahapan kerja sama tersebut mencapai capaian penting dengan terlaksananya ekspor perdana produk Kopal Damar ke India dan Biji Pala ke China dan saat itu dilepaskan keberangkatannya oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon. Peredaran Kopal Damar didalam negeri yang berasal dari dalam Kawasan Perhutanan Sosial tahun 2025 sampai dengan Triwulan III, tercatat Nilai Transaksi Ekonomi (NTE) yang di peroleh kelompok Perhutanan Sosial sebesar Rp. 10.341.636.390. Angka ini merupakan hasil transaksi dari 7 (tujuh) kelompok Perhutanan Sosial (KTH. Tawena Siwa, KTH Rambatu, KTH Wasiliane, KTH. Solohua, KTH. Sorebang, LPHD. Waspait dan LPHD. Rambatu) lewat perjanjian kerja sama bersama pihak II. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat pemegang Surat Keputusan Perhutanan Sosial di Maluku mampu bersaing di pasar global melalui pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.
Peran Perempuan Maluku dalam Perhutanan Sosial
(Proses Penyortiran Biji Pala (Sumber : Dokumentasi Yayasan EcoNusa))
Di balik capaian tersebut, terdapat kontribusi signifikan dari Perempuan Maluku yang berperan aktif dalam setiap tahapan kegiatan perhutanan sosial. Perempuan tidak hanya menjadi pendukung, tetapi turut berperan langsung dalam proses pengumpulan, penyortiran mutu, serta pengepakan biji dan bunga pala. Dalam pengolahan damar, pekerja perempuan bahkan menjadi ujung tombak dalam kegiatan pemecahan damar mentah, penyortiran kelas hingga pengepakan dan siap dikirim kepada buyer. Keterlibatan perempuan dalam rantai nilai hasil hutan bukan kayu (HHBK) telah memberikan dampak ekonomi langsung bagi rumah tangga masyarakat di sekitar hutan. Melalui kegiatan tersebut, mereka memperoleh tambahan penghasilan yang membantu memenuhi kebutuhan keluarga dan memperkuat posisi perempuan dalam kehidupan sosial-ekonomi komunitas.
(Proses Pengepakan Damar (Sumber : Dokumentasi Tim Publikasi Balai Perhutanan Sosial Ambon))
Cerita Ibu “Talha Difinubun” yang membantu kebutuhan sehari-hari keluarganya selama 4 tahun menekuni pekerjaan sebagai pemecah damar dan tenaga pengepakan damar, “Beta bisa menyekolahkan anak, mulai dari dia SD dan sekarang sudah menduduki bangku SMP bahkan sudah ikut bantu beta memecah damar, penghasilan yang bisa beta dapat perhari jika stok kopal damar banyak Rp. 75.000/hari dengan upah perkilo Rp. 2000, makanya katong sangat senang kalo kelompok panen damar banyak berarti katong juga dapat penghasilan banyak” menurut ibu Talha.
(Proses Penyortiran Bunga Pala (Sumber : Dokumentasi Tim Publikasi Balai Perhutanan Sosial Ambon))
Kisah yang sama dituturkan oleh seorang Anak SMA dari Desa Kelapa Dua Bernama Nina (15 tahun), menghabiskan waktunya menjadi pekerja pemecah damar sudah 2 tahun berjalan, “Kalo ada tugas sekolah, beta seng (tidak) datang, tapi kalo seng ada tugas beta datang, setiap hari beta bisa dapat Rp. 25.000, karena masuk dijam kerja siang, dan beta boleh bawa ade ke tempat kerja, jadi sambil kerja sambil jaga ade, karena orang tua kerja di kebun”. Salah seorang pengusaha, yang sejak tahun 2022 telah menandatangani Kerjasama peningkatan usaha dengan kelompok perhutanan sosial, beliau sering disapa “Bapak Chen” telah menjadi Pihak II sebagai penerima damar di Kabupaten Seram Bagian Barat, Bapak Chen, menyediakan Lokasi Gudang untuk para Perempuan pekerja pemecah damar dengan fasilitasi yang mampu menampung 60 orang pekerja, Lokasi gudang juga menyediakan ayunan bayi, tempat bermain anak, kamar mandi bahkan snack dan minum untuk para pekerja Perempuan. Secara langsung HHBK dari kelompok perhutanan sosial telah membuka lapangan pekerjaan bagi pekerja Perempuan baik dari kelompok PS maupun Perempuan yang bedomisili disekitar kawasan hutan.
(Pemanenan Pala (Sumber : Dokumentasi Yayasan EcoNusa))
Selain memberikan kontribusi ekonomi, peran perempuan juga membawa pengaruh positif terhadap pelestarian lingkungan. Dengan kedekatan emosional dan kearifan lokal yang dimiliki, perempuan menjadi agen penting dalam menjaga keberlanjutan hutan, menanamkan nilai-nilai konservasi, serta menghindarkan hutan dari ancaman perambahan dan penebangan liar. Mereka sering meceritakan kepada keluarga dan saudara untuk menjaga hutan damar karena kami sangat membutuhkan kopal damar untuk dipecah dan diolah, guna menambah kepulan asap dan biaya sekolah anak anak. Mereka memahami bahwa kelestarian hutan dengan potensi damar berarti keberlanjutan kehidupan bagi keluarga dan generasi berikutnya.
Dampak Sosial dan Ekonomi
(Pelatihan Penyortiran Biji pala (Sumber : Dokumentasi Yayasan EcoNusa))
Pelibatan perempuan dalam perhutanan sosial telah menciptakan dampak ganda, baik secara Ekonomi maupun sosial, secara ekonomi, keterlibatan perempuan memperluas kesempatan kerja dan meningkatkan kesejahteraan rumah tangga melalui pengelolaan hasil hutan bukan kayu (HHBK). Tambahan penghasilan dari kegiatan penyortiran dan pengolahan hasil hutan telah membantu perempuan menjadi lebih mandiri secara finansial, serta menumbuhkan rasa percaya diri untuk berpartisipasi dalam kegiatan pembangunan di tingkat desa. Pihak Mitra PT. Sinar Hijau Ventura (SHV) dan Yayasan Econusa lewat unit usahanya Kobumi telah meandatangani Perjanjian Kerjasama dengan 11 (sebelas) Kelompok Perhutanan Sosial di Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kota Ambon, dan juga memberikan kesempatan kepada kaum Perempuan untuk menambah penghasilan menjadi tenaga sortir Biji Pala dan Bunga Pala (Fully) sebelum dipacking untuk dilakukan pengiriman. Para pekerja perempuan diberikan peningkatan kapasitas lewat Pelatihan Pengenalan Mutu Pala dan bunga pala, dengan klasifikasi grade (AB : Paling Bagus, Abcd : Baik namun Kecil, SS : Baik namun Keriput, BWP : Tidak Baik dan Tidak Masuk Standar (Jamur, Pecah, Lubang Jarum)
(Proses Pemisahan Damar Kotor dan Bersih (Sumber : Dokumentasi Tim Publikasi Balai Perhutanan Sosial Ambon))
Upah yang diterima dari tenaga sortir pala beragam dengan standard upah RP. 75.000 / hari, dan diberikan kesempatan untuk memenuhi target perorangan, jika terpenuhi dalam sehari kerja diberikan bonus Rp. 25.000. “Sarah”, seorang anak muda lulusan SMA mengisi masa tunggunya dengan melakukan pekerjaan sortir Pala, dengan senyuman dia mengungkapkan bahwa “pekerjaan ini membuat beta seng (tidak) merasa putus asa, menunggu waktu untuk meneruskan sekolah ke perguruan tinggi, beta bisa bantu mama dan papa, kasih siap biaya untuk beta bisa kuliah ke perguruan tinggi di Ambon”. Sarah memperoleh upah dengan kisaran Rp. 1.500.000 s/d Rp. 2.600.000 per bulan, Gudang PT. Sinar Hijau Ventura yang berada di piru Kabupaten Seram Bagian Barat mampu menampung 30 0rang pekerja Perempuan dengan tugas yang beragam, sementara Gudang Kobumi yang terletak di kate-kate, Kota Ambon mampu menampung 45 orang tenaga pekerja Perempuan juga dengan pembagian tugas yang berbeda.
Secara sosial, kegiatan ini membuka lapangan pekerjaan serta memperkuat solidaritas komunitas dan mendorong pengakuan terhadap peran perempuan dalam pembangunan kehutanan. Jika sebelumnya perempuan lebih banyak terlibat dalam pekerjaan domestik, kini mereka tampil sebagai pelaku utama dalam kegiatan produktif perhutanan sosial. Dalam banyak kasus, perempuan juga berperan sebagai penggerak kelompok usaha perhutanan sosial (KUPS), mengelola administrasi, dan menjaga kualitas produk yang akan dipasarkan, bahkan tercatat lebih dari 20 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial di Provinsi Maluku dibentuk dan berangotakan Perempuan. Dilain pihak, kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh Balai Perhutanan Sosial Ambon turut memperkuat kapasitas perempuan melalui pelatihan teknis, manajemen usaha, dan peningkatan mutu produk. Kerjasama Balai Perhutanan Sosial Ambon bersama Balai Pelatihan Vokasi dan Produktifitas Ambon, Kementerian Tenaga Kerja, yang telah ditandatngani di bulan September 2025, menitikberatkan pada Kegiatan Utama yaitu Peningakatan Kapasitas Perempuan dalam pengelolaan potensi HHBK menjadi produk turunan yang lebih bernilai. Dengan demikian, keterlibatan perempuan tidak hanya meningkatkan produktivitas, tetapi juga mendukung terciptanya keadilan sosial dan kesetaraan gender di tingkat tapak.
Hutan yang Lestari, Perempuan yang Mandiri
On The Job Training (Part 2 End)
On The Job Training (Part 2 End)
23-28 Mei 2023
Halo, Sobat PS!
Kabar update kegiatan On The Job Training (OJT) Strengthening of Social Forestry (SSF) in Indonesia Kab. Halmahera Barat hadir kembali buat Sobat PS.
Masih mau tahu keseruan kegiatan OJT SSF Halmahera Barat? Yuk kita simak! ????
Kegiatan OJT SF Halmahera Barat dilaksanakan di Sasadu (rumah adat) Desa Taraudu, diikuti oleh Lembaga Desa Taraudu dan Kelompok Tani Hutan Cigi’awa berlangsung selama 4 hari, Sobat PS.
Setelah opening ceremony (23 Mei) dengan opening speech dari Bapak @ojomsomantri selaku Kabalai PSKL Wilayah Maluku Papua, dan dibuka secara resmi oleh Kabid Penyuluhan dan Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan Prov. Maluku Utara, Bapak Isram Abduh, S.Hut, kegiatan dilanjutkan dengan briefing pelaksnaan OTJ kepada seluruh Pendamping Masyarakat (Penmas), Staf KPH, dan Staf Seksi Wilayah I Balai PSKL Wilayah Maluku Papua. Materi yang dibahas adalah update dan penyegaran Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS), prinsip & aturan kelompok, safeguard lingkungan & sosial, pengembangan usaha, serta penyegaran teknis fasilitasi partisipatif. Setelah itu … mendaki gunung lewati lembah …. Sobat PS tahu kan lagunya menandakan apa? Nah! Betul sekali! Tim & Kelompok PS (KPS) mengunjungi kawasan hutan LD. Taraudu dan KTH Cigi’awa untuk mengidentifikasi potensi kawasan & diakhiri dengan diskusi bersama didalam kawasan untuk menggali pemahaman masyarakat tentang PS.
Lanjut hari ke-2 (24 Mei), dilaksanakan observasi lapang & diskusi dengan pengurus/anggota KTH Cigi Awa di Desa Worat-Worat dan LD Taraudu untuk penggalian potensi kelembagaan, batas kawasan, potensi kawasan, pemanfaatan ruang perlindungan, dan potensi usaha di areal PS. Para pendamping dan KPS juga berdiskusi tentang cara penyusunan RKPS.
Hari ke-3 (25 Mei), pendamping & KPS membuat aturan kelompok untuk menjaga kawasan hutan & melakukan pembentukan Kelompok Usaha PS (KUPS). Dilaksanakan juga penyusunan RKPS secara partisipatif. Metode ini dinilai cukup baik karena dapat menggali informasi langsu dari kelompok sebagai output RKPS.
Hari ke-4 (26 Mei) agendanya diskusi penyusunan AD/ART KPS. Pada kesempatan ini kelompok dan tim juga membahas tentang nilai ekonomi potensi usaha pada masing-masing KUPS yang terbentuk, Sobat PS.
Setelah berkegiatan dengan KPS & KUPS selama 4 hari, hari ke-5 (27 Mei), dilaksanakan diskusi penyusunan rencana pengembangan usaha kelompok untuk proposal small block grant. Dilanjutkan konsultasi dokumen yang telah dihasilkan selama pelatihan kepada seluruh anggota kelompok, pemerintah desa, KPH, dan perwakilan Balai PSKL Wilayah Maluku Papua.
Selanjutnuya pada hari ke-6 (28 Mei), dilaksanakan briefing dan evaluasi bersama Penmas untuk merefleksi kegiatan, mendiskusikan kendala & kelemahan yang masih perlu diperbaiki, dan menyepakati rencana tindak lanjut penyusunan dokumen serupa pada KPS lain yg dilakukan secara teamwork.
Diharapkan dengan adanya kegiatan ini memberikan ilmu dan pengalaman yg berkesan bagi KPS.
Masyarakat Sejahtera, Hutan Lesatari!
Salam Perhutanan Sosial! Salam 5 Jari! ????
ON THE JOB TRAINING SSF HALMAHERA BARAT
Jailolo, Halbar, Maluku Utara, 23-28 Mei 2023
Kegiatan On the Job Training (OJT) dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kemampuan Pendamping SSF dalam penyusunan RKPS, AD-ART, dan Proposal Block Grant. Kegiatan Pascapersetujuan Pengelolaan Perhutanan Sosial ini merupakan concern proyek SSF tahun ini.
Sobat PS, bagi para pemegang Persetujuan PS, hal utama yang harus dibuat adalah dokumen RKPS dan RKT. Dokumen RKPS dan RKT juga merupakan syarat wajib Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) untuk mengusulkan bantuan dana hibah (block grant). Block grant terdiri dari 2 jenis, yaitu:
1. hibah skala kecil atau small grant yg diberikan kepada KUPS di wilayah proyek SSF dengan dana berkisar Rp. 50 juta – Rp. 100 juta
2. hibah bersaing atau competitve grant yang nominalnya bisa antara Rp. 1 – 2 milyar.
Dana hibah (block grant) bertujuan untuk memberikan stimulan kepada KUPS agar menaikkan kelas hingga level Platinum. Dengan demikian tujuan Perhutanan Sosial untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bisa tercapai.
Selain itu Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua, Bapak @ojomsomantri juga menyampaikan, dengan adanya kegiatan proyek SSF di Kab. Halbar ini dapat muncul KPS atau KUPS yang menjadi role model atau percontohan bagi kelompok lain di luar wilayah proyek SSF, Sobat PS. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang diwakili oleh Bapak Isram Abduh juga sependapat dan siap mengawal agar ada produk unggulan dari KUPS yang siap go nasional maupun internasional. Tentunya dengan dukungan KPH, para OPD terkait, serta Pemerintah Daerah setempat.
Cerita OJT SSF Halbar belum berhenti sampai di sini lho, Sobat PS.
Nantikan cerita dan berita berikutnya ya ????
Salam Perhutanan Sosial! Salam 5 Jari!





