SIGN IN YOUR ACCOUNT TO HAVE ACCESS TO DIFFERENT FEATURES

FORGOT YOUR PASSWORD?

FORGOT YOUR DETAILS?

AAH, WAIT, I REMEMBER NOW!

bpsambon.com

Jl. Kebun Cengkeh Gd. Pamahanu Ewang Lantai 1 Ambon-97128                 [email protected]                 (0911) 354369                
  • LOGIN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • PKUPS
      • Penyiapan Kawasan Perhutanan Sosial
      • BUPSHA
    • Tenurial Dan Hutan Adat
      • Penanganan Konflik Tenurial
      • Hutan Adat
    • Kemitraan
      Lingkungan
      • Komunitas Lingkungan Hidup
      • Tenaga Pendamping PS
      • Bina Cinta Alam
    • Tata Usaha
      • BMN
      • SINAV
      • SIMPING
      • SIMPEG
  • Profil Kelompok Tani
  • Pokja PPS
    • Pokja PPS Provinsi Papua
    • Pokja PPS Provinsi Papua Barat
    • Pokja PPS Provinsi Maluku
    • Pokja PPS Provinsi Maluku Utara
  • Saung PeSoNa
  • Publikasi
    • Peraturan
    • RENJA
    • RENSTRA
    • Video Grafis
    • Galeri
    • Peta
    • Kalpataru
    • Kanal Komunikasi
  • Hubungi Kami
  • Home
  • ARSIP
  • Uncategorized
  • PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL BALAI PSKL WILAYAH MALUKU PAPUA TAHUN 2019
16.06.2026

PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL BALAI PSKL WILAYAH MALUKU PAPUA TAHUN 2019

PENINGKATAN KAPASITAS PENDAMPING PERHUTANAN SOSIAL BALAI PSKL WILAYAH MALUKU PAPUA TAHUN 2019

by admin / Monday, 08 July 2019 / Published in Uncategorized

“MEMACU STIMULAN PENDAMPING PS UNTUK BERGERAK MAJU BERSAMA MASYARAKAT DI TINGKAT TAPAK”

Perhutanan Sosial menjadi salah satu prioritas dari Pemerintah sesuai amanat Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 Pasal 3 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk kemakmuran rakyat yang berkelanjutan dengan menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional serta meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif berkeadilan dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal. Sejalan dengan hal tersebut, Pemerintah berani merubah Slogan menjadi Program. Pemerintah mencanangkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tentang Perhutanan Sosial, P.83/MENLHK/SETJEN/KUM.1/10/2016.

Perhutanan Sosial hadir sebagai Program yang mendorong Reforestasi bukan Legalisasi Deforestasi. Perhutanan Sosial hadir sebagai jalan tengah untuk mencapai visi perhutanan sosial itu sendiri “Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari”. Program ini menegaskan bahwa, pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan hutan akan terus berjalan tanpa mengganggu fungsi pokok hutan itu sendiri. Kondisi tersebut mendorong Pemerintah sebagai Rationality Of Government dimana peran Pemerintah sebagai fasilitator dan pendorong dalam proses pengelolaan perhutanan sosial. Dalam hal ini, masyarakat/kelompok perhutanan sosial diharapkan mendapatkan pendampingan secara intensif dan dalam jangka waktu yang panjang.

Pendampingan perhutanan sosial dianggap sebagai langkah yang tepat dalam pembantu mewujudkan masyarakat mandiri. Pendamping masyarakat dianggap lebih penting keberadannya karena bersentuhan langsung dengan kondisi masyarakat baik pra maupun pasca ijin perhutanan sosial. Oleh karenanya Pemerintah mencangkan Peraturan Diretur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Nomor: P.1/PSKL/KELING/KUM.1/1/2019 Tentang Panduan Umum Pendampingan Perhutanan Sosial sebagai legalitas nyata dalam pemberdayaan masyarakat pengelola hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan.

Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Balai PSKL) sebagai perpanjangan tangan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan yang ditempatkan di 5 (lima) wilayah di Indonesia, salah satunya pada Balai PSKL Wilayah Maluku Papua yang berkedudukan di Ambon, Maluku. Balai PSKL Wilayah Maluku Papua menjadi salah satu satker yang dimandatkan dalam pelaksanaan program pendampingan perhutanan sosial di wilayah Maluku Papua.

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua Nomor : 34,35,36,37/X-5/BPSKL-4/KUM.1.12/2/2019 Tentang Penempatan dan Tempat Penugasan Pendampingan Perhutanan Sosial Bagi Petugas Pendamping  Wilayah Maluku Papua Tahun 2019, telah dimandatkan sebanyak 90 orang pendamping perhutanan sosial. Pembagian pendamping perhutanan sosial wilayah Maluku Papua dibagi berdasarkan ijin lokasi perhutanan sosial wilayah Maluku Papua hingga pada tahun 2018, maka disediakan 1 orang Pendamping untuk 1 s/d 2 lokasi ijin perhutanan sosial. Adapun komposisi pendamping terdiri dari Bapak/Ibu yang berasal dari Dinas Kehutanan, KPH, LSM, dan Local Champion yang dimana Wilayah Maluku sebanyak 42 orang pendamping, Maluku Utara sebanyak 26 orang pendamping, Papua Barat sebanyak 8 orang pendamping dan Papua sebanyak 14 orang pendamping.

Pendamping masyarakat perhutanan sosial diharapkan memiliki kepekaan dan kesadaran dalam melihat kondisi dan permasalahan yang terjadi di tingkat tapak dengan menitikberatkan peran sebagai mediator dan perpanjangan tangan pemerintah ke masyarakat. Oleh karenanya pendampingan perhutanan sosial perlu dikemas sebaik mungkin sehingga dianggap perlu peningkatan kapasitas dari pendamping terlebih dahulu.

Sejalan dengan hal tersebut, Balai PSKL Wil Maluku Papua melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial di Ambon, Maluku (8/7/2019). Kegiatan tersebut dianggap sebagai stimulan dalam pendampingan perhutanan sosial. Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kegiatan tersebut yaitu peningkatan pemahaman aturan, kebijakan, dan administrasi dalam pendampingan sebagai dasar pelaksanaan di lokasi ijin PS, peningkatan kemampuan dalam perencanaan pengelolaan hutan/rencana kerja usaha dan rencana kerja tahunan sebagai acuan dasar dalam proses pendampingan, serta peningkatan kapasitas dalam pemanfaatan informasi dan teknologi secara efektif dan efisien  melalui Aplikasi SINAV PS (Sistem Informasi dan Navigasi Perhutanan Sosial) dan SIMPING (Sistem Informasi Pendamping).

Peningkatan Kapasitas Pendampingan Perhutanan Sosial dianggap sebagai langkah strategis yang dilaksanakan sebelum pendampingan perhutanan sosial dimulai. Pendampingan Perhutanan Sosial diharapkan dapat memicu percepatan perhutanan sosial yang lebih efektif dan efisien dalam kelola kelembangaan, kawasan dan usaha masyarakat. Hal ini semata-mata sebagai upaya percepatan perhutanan sosial guna mewujudkan Peningkatan Standar Ekonomi Masyarakat dan Pelestarian Lingkungan.

“Masyarakat Sejahtera, Hutan Lestari”

Ambon, 8 Juli 2019

  • Tweet

About admin

What you can read next

Verifikasi Teknis
Launching Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I
FASILITAS PERMOHONAN HAK PENGELOLAAN HUTAN DESA (HPHD)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *


Recent Posts

  • Menteri Kehutanan Kunjungi Ternate Dorong Penguatan Perhutanan Sosial dan Ekonomi Hijau di Maluku Utara

      Menteri Kehutanan Republik Indonesia, Raja Ju...
  • Balai Perhutanan Sosial Ambon Berpartisipasi di Festival Teluk Jailolo 2025

    Balai Perhutanan Sosial Ambon Berpartisipasi di Festival Teluk Jailolo 2025

    Halo, Sobat PS! Balai Perhutanan Sosial (Balai ...
  • Mlawer On Fire Kolaborasi Dan Aksi Jaga Hutan !

    Halo, Sobat PS! Tau nggak sih, guys? Tanggal 9 ...
  • Koordinasi Sekwil III Balai PS Ambon Dengan Stakeholders Terkait

    Halo, Sobat PS! Pada tanggal 26 dan 28 Mei 2025...
  • Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/ Janji Pejabat atau Pimpinan Tinggi Pertama Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional UPT Kementrian Kehutanan Provinsi Maluku

    Selamat dan sukses atas dilantiknya: 1. Bapak O...

Recent Comments

    Archives

    • October 2025
    • June 2025
    • May 2025
    • April 2025
    • December 2024
    • November 2024
    • June 2023
    • May 2023
    • June 2021
    • March 2021
    • February 2021
    • May 2020
    • April 2020
    • March 2020
    • January 2020
    • December 2019
    • November 2019
    • July 2019
    • May 2019
    • March 2019
    • February 2019

    Categories

    • BPSKLMP
    • SEKWIL-I
    • SEKWIL-II
    • SEKWIL-III
    • SSF
    • THA
    • Uncategorized

    Meta

    • Log in
    • Entries feed
    • Comments feed
    • WordPress.org

    Featured Posts

    • Menteri Kehutanan Kunjungi Ternate Dorong Penguatan Perhutanan Sosial dan Ekonomi Hijau di Maluku Utara

      0 comments
    • Balai Perhutanan Sosial Ambon Berpartisipasi di Festival Teluk Jailolo 2025

      Balai Perhutanan Sosial Ambon Berpartisipasi di Festival Teluk Jailolo 2025

      0 comments
    • Mlawer On Fire Kolaborasi Dan Aksi Jaga Hutan !

      0 comments
    • Koordinasi Sekwil III Balai PS Ambon Dengan Stakeholders Terkait

      0 comments
    • Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/ Janji Pejabat atau Pimpinan Tinggi Pertama Pejabat Administrator Pengawas dan Fungsional UPT Kementrian Kehutanan Provinsi Maluku

      0 comments
    • GET SOCIAL
    bpsambon.com

    © 2019 All rights reserved. bpsambon.com.

    TOP