Sinergitas Pengembangan PS bersama Dinas Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Papua
Hallo, Sobat PS!
Balai PSKL Wilayah Maluku Papua membangun sinergisitas/kolaborasi dalam pengembangan PS bersama Dinas Kehutanan dan LH Prov. Papua serta instansi terkait lainnya di Prov. Papua.
Bapak @ojomsomantri , Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua disambut dengan upacara adat oleh Bapak Uria Wopari, Tokoh Adat Papua yang juga menjabat sebagai Kepala CDK Jayapura saat tiba di Jayapura tanggal 12 Mei 2023.
Sobat PS, kordinasi & diskusi pada pertemuan kali ini membahas pentingnya sinergisitas para pihak dalam Program PS mulai dari pra hingga pascapersetujuan, serta keberadaan Seksi Wilayah III di Provinsi Papua, bersama Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Papua, Kabid PS Dinas KLH, Ka CDK Jayapura, dan Korwil UPT KLHK Provinsi Papua.
Respon yang luar biasa dari Dinas Kehutanan dan LH dan Korwil UPT KLHK Provinsi Papua yang siap berkolaborasi pada Program PS semakin menumbuh-kembangkan semangat mewujudkan pencapaian target Program PS.
Sobat PS juga perlu tahu nih, Dinas Kehutanan Prov. Papua akan mendorong pengembagan usaha PS, bahkan akan berpartisipasi dalam Pameran Festival Pesona tanggal 5-7 Juni 2023 di Jakarta. Wow! Keren ya, Sobat PS! ????????
Dengan semangat bersama, Balai PSKL Wilayah Maluku Papua & Seksi Wilayah III akan terus meningkatkan koordinasi & sinergitas/kolaborasi dengan para pihak di Prov. Papua, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan juga Papua Selatan.
Sobat PS yang mau berkolaborasi/bersinergi dengan Balai PSKL Wilayah Maluku Papua juga bisa lho.
Mari bersinergi mewujudkan hutan lestari & masyarakat sejahtera!
Salam Perhutanan Sosial! Salam 5 Jari! ????????
- Published in BPSKLMP, SEKWIL-III
Pameran Produk Perhutanan Sosial di Kota Manokwari
Halo, Sobat PS!
Kali ini masyarakat disuguhkan lagi dengan Pameran Produk Perhutanan Sosial (PS) melalui Kegiatan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia selama 3 hari, sejak tanggal 8-10 Mei 2023 di Kota Manokwari dengan Tema “Semangat Kasuari”.
Dukungan penuh Pejabat Gubernur Prov. Papua Barat, Komjen Pol. (Purn) Drs. Paulus Waterpauw, M.Si yang menyampaikan bahwa “Hasil produk masyarakat Papua Barat akan menjadi kekuatan peningkatan ekonomi rumah tangga, dan potensi pariwisata yang dikembangkan, serta diharapkan dapat membuka banyak lapangan pekerjaan serta memberi kesadaran pentingnya menjaga kelestarian dan keindahan alam”.
Balai PSKL Wilayah Maluku Papua turut berpartisipasi pada kegiatan pameran dengan menghadirkan produk dari 6 Kelompok PS yang tergabung dalam 55 UMKM (binaan Bank Indonesia, Kementerian Perdagangan, Kementerian Pariwisata & Ekonomi Kreatif, Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, serta OPD Provinsi Papua Barat).
Balai PSKL Wil Maluku Papua bukan sekadar melaksanakan pameran dan publikasi, melainkan juga edukasi PS bagi masyarakat.
Beberapa Kelompok Usaha PS yang berpartisipasi dalam pameran ini antara lain:
– KTH. Soraya (Teh Gaharu)
– KTH. Maudus (Teh Sarmut [Sarang Semut])
– KTH. Makbon (Madu Hutan & Madu Klenceng)
– KTH. Sira (Tepung Sagu & Jahe)
– KTH. Manggroholo (Tepung Sagu & Jahe)
– KTH. Suagai (Noken & Rajutan).
Dampak terselenggaranya kegiatan ini yaitu meningkatnya pendapatan mencapai Rp. 7.750.000,-.
Melihat antusias konsumen dan para pihak. Balai PSKL Wil Maluku Papua optimis Brand Value PS semakin melekat & dikenal apalagi Produknya akan dipromosikan melalui Marketplace Aplikasi PLN MOBILE.
Sobat PS, mendukung Perhutanan Sosial, berarti kamu mendukung masyarakat lokal untuk berdaya & bangga dengan buatan Indonesia.
Salam Perhutanan Sosial ????️
#dukungPS#banggabuatanindonesia
Buku Hutan Adat “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea”
Sejak dulu sampai dengan sekarang hutan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus kehidupan masyarakat adat sebagai penghuni didalamnya atau disekitar hutan adat itu sendiri. Masyarakat adat telah terbukti sejak lama merupakan masyarakat yang paling dekat dan tergantung dengan hutan dan alam sekitarnya. Pada umumnya, komunitas masyarakat adat memandang manusia bagian dari alam yang harus saling memelihara dan menjaga keseimbangan dan harmoni diantara keduanya. Masyarakat hukum adat, menurut Hazairin, adalah kesatuan-kesatuan masyarakat yang mempunyai kelengkapan-kelengkapan untuk sanggup berdiri sendiri, yaitu mempunyai
kesatuan hukum, kesatuan penguasa dan kesatuan lingkungan hidup berdasarkan hak Bersama atas tanah dan air bagi semua anggotanya. Konteks sejarah yang panjang telah mengikat mereka dengan apa yang disebut sebagai hak, sebagai harta yang berharga. Terbitnya Putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang diputuskan pada tanggal 16 Mei 2013 merupakan babak baru dalam Perhutanan Indonesia dan merupakan jawaban atas perjalanan panjang perjuangan Masyarakat Adat di Indonesia. Kebijakan pemerintah Joko Widodo dalam Peraturan Presiden No. 2 tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015 – 2019 antara lain bahwa Pemerintah akan melakukan Reforma Agraria di bidang Kehutanan dengan “Skema Perhutanan Sosial” dengan target 12,7 juta hektar yang secara langsung dapat menjawab penetapan MK35 tahun 2012. Skema Perhutanan Sosial kemudian dilaksanakan oleh Kementerian LHK dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.P.83/Menlhk/Setjen/KUM.1/10/2016 tentang Perhutanan Sosial. Skema Perhutanan Sosial meliputi hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat, dan kemitraan kehutanan, Keseriusan Kementerian LHK terhadap Perlindungan Hutan Adat juga ditunjukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor P.14/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Perhutanan Sosial, dengan salah satu tugasnya adalah Penyiapan Perhutanan sosial lewat Skema Hutan Adat di tingkat tapak. Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan Wilayah Maluku Papua (BPSKL MP) dalam melakukan tugas Persiapan Penetapan Hutan Adat ingin menggambarkan betapa pentingnya pengakuan terhadap masyarakat adat dengan memperkenalkan, mengangkat dan mengungkap tradisi dan kearifan local Masyarakat Adat melalui kegiatan Fasilitasi Etnografi Masyarakat Hukum Adat dan Kearifan Lokal dengan Pencetakan Buku dan Pembuatan Film. Pencetakan Buku berjudul “Hutan Adat Warisan Leluhur Nuanea” menjadi salah satu sarana yang sangat relevan dan penting agar Pemerintah pusat dan daerah mendapatkan gambaran singkat didalamnya bahwa pentingnya perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakan adat dan penetapan hutan adat. Buku ini menggambarkan Suku Nuaulu di Negeri Nuanea yang merupakan satu diantara beberapa Masyarakat Adat di Provinsi Maluku dan sampai sekarang tetap memegang teguh adat istiadat nilai-nilai kearifan lokal dalam melestarikan sumber daya alam baik dari fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial. Banyak pembelajaran yang di dapat dari mengeksplorasi ragam kearifan lokal masyarakat adat Suku Nuaulu dalam mengelola sumber daya alam dan sumber daya hutan yang sudah berlangsung selama puluhan bahkan ratusan tahun. Cara suku Nuaulu mempertahankan kelestarian hutan yang merupakan sumber kebutuhan hidup mereka memperkuat fakta dan bukti bahwa masyarakat yang selama ini terpinggirkan dalam pengusahaan hutan skala besar ternyata memiliki sistem pengelolaan hutan yang mampu menjamin kelestarian sumber daya hutan itu sndiri. Selain itu Masyarakat Adat Suku Naulu tetap memegang aturan dan pranata adat untuk mengatur tata hubungan bermasyarakat dan aturan adat dalam pemanfaatan sumber daya alam, termasuk mekanisme pengadilan adat jika terdapat pelanggaran atas aturan adat Suku Nuaulu. Masyarakat Adat Suku Naulu menggantungkan hidupnya dengan hutan mulai dari dalam kandungan seorang ibu sampai mereka berpulang ke penciptanya, sehingga salah satu kebiasaan yang telah tertanam dalan Nurani mereka bahwa menjaga Hutan adalah seperti menjaga seorang “IBU”. Saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah memberikan kontribusi dalam penyusunan buku ini, semoga buku ini dapat bermanfaat dan menjadi salah satu referensi baik untuk pemerintah Pusat maupun pemerintah daerah, kabupaten dan kota dalam pengambilan keputusan guna mendukung Masyarakat adat dan Penetapan hutan adat. “Dukung Hutan Sosial Sukseskan Hutan Adat”
REKRUITMEN FASILITATOR , TENAGA ADMINISTRASI dan PENDAMPING MASYARAKAT
REKRUITMEN FASILITATOR PERHUTANAN SOSIAL, TENAGA ADMINISTRASI,
PENDAMPING MASYARAKAT PERHUTANAN SOSIAL (PMPS)
STRENGTHENING SOCIAL FORESTRY IN INDONESIA (SSF) PROJECT
KABUPATEN HALMAHERA BARAT, MALUKU UTARA
BPSKL MALUKU PAPUA
Proyek Penguatan Perhutanan Sosial di Indonesia atau Strengthening Social Forestry (SSF) Project in Indonesia merupakan proyek kerjasama hibah antara Global Environment Facility (GEF) yang disalurkan melalui The International Bank For Reconstruction and Development (World Bank) dengan Pemerintah Indonesia, dan dilaksanakan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Ditjen. PSKL) dan Balai PSKL Wilayah Maluku Papua.
Proyek SSF bertujuan untuk meningkatkan hak akses masyarakat terhadap kawasan hutan pada areal prioritas untuk pengembangan perhutanan sosial. Kegiatan penguatan perhutanan sosial pada Balai PSKL Wilayah Maluku Papua difokuskan pada Kabupaten Halmahera Barat. Proyek penguatan perhutanan sosial ini melibatkan 3 (tiga) pihak, diantaranya; Fasiltator Perhutanan Sosial Tingkat Kabupaten dan Pendamping Masyarakat Perhutanan Sosil (PMPS). Fasilitator Perhutanan Sosial adalah konsultan yang berkedudukan di kabupaten dan berperan dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan proyek di wilayah kabupaten/provinsi yang bersangkutan. Fasilitator Perhutanan Sosial bertugas mengkoordinasikan para Pendamping Masyarakat dan Tenaga Administrasi Lapangan dalam pelaksanaan kegiatan Proyek SSF di wilayah desa sasaran. Fasilitator Perhutanan Sosial bertanggung jawab secara teknis dan administrasi kepada National Project Management Unit (NPMU).
- Published in BPSKLMP
Penyerahan SK Kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sopa Latu
Penyerahan SK. Hutan Kemasyarakatan (HKm) kepada Kelompok Tani Hutan (KTH) Sopa Latu, Opo Oulah, Burung Rajawali, Nurpuah Pai Lay, Wange Lattu dan Manu Sekeali di Pulau Buano Kabupaten Seram Bagian Barat oleh Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua
- Published in BPSKLMP
Upacara Bakti Rimbawan ke-38
Hari ini tanggal 16 Maret 2021 Balai PSKL Wilayah Maluku Papua mengikuti Upacara dalam rangka Hari Bakti Rimbawan ke 38.
Walaupun dilakukan secara virtual namun semangat seorang rimbawan harus tetap ada dalam diri kita ya sobat PS.
Selamat hari Bakti Rimbawan.
Salam Rimba???
- Published in BPSKLMP
Hari Bakti Rimbawan ke-38
Hari ini Balai PSKL Maluku Papua mengikuti kegiatan penanaman pohon dalam rangka hari Bakti Rimbawan Ke 38?
- Published in BPSKLMP
Penyusunan RPHD, RKU dan RKT di Seram Bagian Barat
Kegiatan penyusunan RPHD, RKU dan RKT bagi pemegang izin PS di Kab. Seram Bagian Barat.
Pada saat proses penyusunan dokumen Rencana Pengelolaan tersebut di dampingi oleh Balai PSKL Wilayah Maluku
Papua dan KPH Kab. Seram Bagian barat sehingga kelompok tani tidak kebingungan nyusun sendiri karena di dampingi dan di arahkan dengan baik.
Metode yang dilaksanakan dibuat sesederhana mungkin. Namun tetap mempertahankan kualitas pelaksanaan yaitu:
1. Penyampaian materi oleh narasumber sebagai perkenalan awal tentang maksud dan tujuan serta tata cara penyusunan rencana pengelolaan.
2. Pembagian kelompok berdasarkan Izin Perhutanan Sosial yang sudah ada.
3. Pembagian tim formatur untuk mendampingi masing-masing Izin Perhutanan Sosial. Tim formatur terdiri dari Dinas Kehutanan/Pokja PPS Prov Maluku, Balai PSKL, UPTD KPH Seram Bagian Barat
4. Coaching Clinic Penyusunan dan revieuw RPHD/RKU. Proses ini dilakukan agar diskusi lebih terfokus. Proses ini akan di Mentoring oleh tim formatur yang sudah dibagi.
Narasumber yang diundang dalam kegiatan ini yaitu :
1. Direktur BUPSHA
2. Dinas Kehutanan Provinsi Maluku
3. Balai PSKL Wil. Maluku Papua
4. UPTD KPH Seram Bagian Barat
- Published in BPSKLMP
Apa itu Perhutanan Sosial?
Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya dalam bentuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Hutan Rakyat, Hutan Adat, dan Kemitraan Kehutanan.
Tujuan dari program ini sendiri adalah untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat melalui mekanisme pemberdayaan dan tetap berpedoman pada aspek kelestarian hutan. Berdasarkan hal tersebut maka hal ini menjadi kesempatan yang sangat besar bagi masyarakat sekitar hutan untuk dapat mengelola dan memberadayakan.
- Published in BPSKLMP
Penyerahan SK ijin PS ke Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB)
Pada tanggal 23 Februari 2020 Kepala Balai PSKL Wilayah Maluku Papua melakukan Kunjungan ke wilayah kerja sekalia untuk penyerahan salinan SK Ijin PS ke Kabupaten Seram Bagian Barat yang diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Bapak H.Mansur Tuharea, SH.
Pemerintah Daerah menyambut baik adanya Perhutanan Sosial dan komitmen Pemda yang disampaikan Sekda Kab.SBB bahwa perlu adanya Kaloborasi antara Balai PSKL Wilayah Maluku Papua dengan Bumdes untuk pemasaran produk masyarakat.??
- Published in BPSKLMP











